palingseru.com – Seperti yang kita tahu bahwa orang yang telah bebas dari penjara biasanya akan jera dan mungkin tidak akan melakukan hal yang nekat lagi. Tapi tidak bagi pria bernama Steven Pratt. Pada Oktober 1984, ia dikenai hukuman penjara selama 30 tahun karena menembak mati seorang pria di New Jersey.
Setelah menjalani hukuman penjara selama 30 tahun, Steven pun keluar dari penjara. Keluarganya ingin berniat membuat pesta untuk menyambut kedatangannya, tetapi kejadian itu terulang lagi.
Steven membunuh ibunya, Gwendolyn Pratt (64), selang dua hari setelah ia keluar dari penjara. Polisi menemukan ibunya tewas disebabkan oleh benda tumpul (keras) di bagian kepalanya.
Steven mengaku bahwa ia bersalah atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri. Akibat perbuatannya, ia harus kembali ke sel tahanan selama 25 tahun.
Sementara itu, menurut laporan 2014 Burear of Justice Statistics, 77 persen dari tahanan yang dibebaskan ditangkap kembali karena kejahatan baru dalam lima tahun.
Bagaimana menurutmu? Kita doakan semoga Steven sadar ya, dan tidak akan berbuat kejahatan lagi.
Instal Aplikasi Launcher Palingseru.com di Sini
Baca Palingseru.com di ponsel kamu melalui http://m.palingseru.com
Follow Twitter Kami
Follow @palingserucom
sebuah portal berita mulai dari berita Indonesia hingga dunia, gosip hot selebriti, resensi film dan musik, dan berbagai artikel menarik
via Situs Hiburan Terkeren





