www.berita365.top - Paling Viral Heboh HOT Terbaru - Oknum PNS kepergok ngamar bareng dengan pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karaoke di Palangka Raya. Oknum PNS Pemkab Barito Selatan (Barsel) itu berinisial HR (36), sedangkan selingkuhannya berinisial SP (20).
Keduanya digerebek istri HR berinisial YL di indekos di Jalan Jalan Samudin Aman, Palangka Raya. Beberapa anggota keluarga YL dan ketua RT setempat juga ikut melakukan penggerebekan.
Keributan pun pecah. YL yang emosi langsung melabrak HR di kamar kost. Namun, HR tak diam begitu saja. Pria yang juga menjadi sopir kepala dinas di Pemkab Barsel itu balik melabrak sang istri.
Keduanya bahkan sempat terlibat adu fisik. Namun, perkelahian itu reda setelah keduanya dipisahkan.
�Saya kena cakar di lengan kanan,� kata LY di Polres Palangka Raya sambil menunjukkan lengannya yang lebam.
Hati YL makin hancur setelah menemukan beberapa barang di kamar itu. di antaranya ialah hasil tes kehamilan. SP yang bekerja sebagai pemandu karaoke ternyata sudah berbadan dua.
Hingga kini, belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Baik dari terlapor HR dan SP serta pelapor LY.
Penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palangka Raya tak berhenti melakukan tugasnya melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
�Untuk sementara ini masih berlanjut,� kata Kasatreskrim AKP Erwin Situmorang, kemarin.
HR dan SP dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Dalam kasus ini, kedua terlapor diketahui suka sama suka.
Namun, pasal ini masuk dalam kategori delik aduan absolut. Jadi, bisa sewaktu-waktu dicabut sebelum memasuki persidangan atau paling lambat enam bulan setelah pengaduan.
Dalam kasus dugaan perzinaan, pelapor (istri) tidak bisa memilih-milih siapa yang harus dituntut. Misalnya, sang istri hanya menuntut pasangan atau selingkuhan suaminya.
�Itu tidak bisa. Jadi, kita lihat saja nanti, apa sang istri mencabut laporan atau meneruskan sampai persidangan,� ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksanaan Harian (Plh) Bupati Barsel Edi Kristianto merespons kasus yang melibatkan pegawainya tersebut.
�Iya, tentu itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam dengan adanya kejadian memalukan seperti ini,� katanya kepada Kalteng Pos.
Dia menambahkan, kejadian ini sangat tidak pantas karena ASN tidak boleh beristri lebih dari satu.
�Saya sangat tidak mengapresiasikan hal ini, apabila si istri keberatan dan melaporkan pada pejabat pembina kepegawaian, pasti akan disanksi dengan PP 10 dan itu mutlak,� tegasnya.
Untuk diketahui, HR dipergoki sang istri ketika bersama SN di salah satu indekos mewah di Jalan Samsudin Aman, Sabtu pukul 18:30 WIB. SN bahkan saat ini sudah berbadan dua alias hamil.