http://www.joscasino.com/
 www.joscasino.com

Guru yang 'Sodomi' 9 Siswa SLB Dilindungi Kepsek, FSGI Ngadu ke KPAI

Guru yang 'Sodomi' 9 Siswa SLB Dilindungi Kepsek, FSGI Ngadu ke KPAI  www.berita365.top - Paling Viral Heboh HOT Terbaru - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerima pengaduan dari 5 guru yang melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oknum guru terhadap 9 siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jambi.

www.berita365.top - Paling Viral Heboh HOT Terbaru - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerima pengaduan dari 5 guru yang melaporkan bahwa telah terjadi pelecehan seksual (sodomi) yang dilakukan oknum guru terhadap 9 siswa Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jambi.
Pelecehan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus terjadi di Boording School (asrama) SLB Negeri Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. Kuat dugaan korban disodomi pelaku berulang-ulang.
Pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual adalah guru berinisial S (34). Adapun korbannya adalah MR (15), A(12), B (12), FY (17), K (21), AS (22), DH (20), dan RDM (21).
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh lima guru SLB Negeri Muaro Jambi ke polisi yang ingin melindungi peserta didik agar tidak jatuh korban lagi. Para pelapor berharap pelaku mendapat hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ironisnya, kelima guru pelapor justru dikucilkan karena kuatnya pengaruh kepala sekolah. Bahkan, kelima guru tersebut justru dituding melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni mencemarkan nama baik sekolah.
Padahal tindakan para guru pelapor adalah untuk mencegah dampak negatif anak akan mencontoh dan terbiasa melakukan sodomi dengan sesama siswa se-asrama. Sebab guru pelaku telah membiasakan meracuni anak-anak menonton film orang dewasa sehingga anak terdorong untuk melakukan kekerasan seksual dan ikhlas disodomi.
Penilaian publik terhadap guru pelapor bukan pencemaran nama baik, tapi justru akan dianggap sebagai pahlawan. Dugaan ini diperkuat dengan alat bukti adanya saksi, hasil visum dokter, dan hasil pemeriksaan psikologi terhadap anak membuktikan ada kerusakan fisik dan mental anak.
Dengan demikian, pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Sehubungan dengan persoalan oknum guru yang melakukan sodomi terhadap anak didiknya ini, FSGI akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat  pukul 14.00 WIB.
FSGI akan mengusulkan kepada KPAI untuk segera turun tangan dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
 www.joscasino.com