www.berita365.top - Paling Viral Heboh HOT Terbaru - JAYAPURA � Akibat tidak menggunakan kondom saat melayani tamunya, 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pramuria dari tempat lokalisasi dan tempat hiburan malam di Merauke terpaksa dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Merauke
PSK dan pramuria yang disidangkan ini masing-masing berinisial RL, FD, SF dan VG dari lokalisasi belakang RSUD Merauke, TL dari Lokalisasi Yobar dan FW, NA, Sr, Le serta Ay yang merupakan pramuria tempat hiburan malam.
Dilansir dari Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group), kesepuluh PSK dan Pramuria ini ditemukan menderita penyakit infeksi menular seksual atau IMS sehingga diduga kuat tidak menggunakan kondom saat melayani tamunya
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Kornelis Waroi, SH dibantu Adolof Fordakossu dengan penuntut dari PPNS Eva Pasaribu, Selvianus Laiyan dan Johanes Kapura, 10 PSK dan pramuria ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor tahun 2013 tentang penanggulangan HIV-AIDS.
Karenanya, Hakim Kornelis Waroi menjatuhkan hukuman denda mulai Rp 1,2 hingga Rp 4 juta subsider 10-20 hari kepada para pelanggar.
Kepala Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Sevia Inge menjelaskan, 10 PSK dan pramuria ini disidangkan karena ditemukan menderita Infeksi Menular Seksual (IMS) dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan PKR Dinkes Merauke.
�Mereka menderita IMS akibat tidak menggunakan pengaman kondom,�� kata dr Inge Silvia.
Dijelaskan, 10 PSK dan pramuria ini merupakan hasil pemeriksaan bulan November lalu dan untuk bulan Oktober 2016, sebanyak 12 orang IMS dan telah disidangkan.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Merauke, Dicky Awerem, SH, mengungkapkan, sidang terhadap 10 PSK dan pramuria di pengadilan ini merupakan yang kedua kalinya terkait pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2013 di tahun 2016.
��Tujuan akhir dari sidang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga dalam melakukan pekerjaannya lebih berhati-hati lagi dengan tidak melakukan pelanggaran,�� katanya.
Selain memberi efek jera menurut Dicky hasil denda dari para pelanggar tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
��Tapi yang lebih penting dan lebih utama itu bagaimana masyarakat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang dibuat pemerintah untuk kebaikan bersama,�� tandasnya.
Sementara itu, setelah sidang tersebut ditutup sebagian dari pelanggar tersebut langsung membayar denda sesuai yang dijatuhkan hakim.