http://www.joscasino.com/
 www.joscasino.com

Bercinta tanpa Kondom Pasangan PSK Didenda

Bercinta tanpa Kondom Pasangan PSK Didenda www.berita365.top - Paling Viral Heboh HOT Terbaru - JAYAPURA � Akibat tidak menggunakan kondom saat melayani tamunya, 10  Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pramuria dari tempat lokalisasi dan tempat hiburan malam di Merauke terpaksa dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Merauke

www.berita365.top - Paling Viral Heboh HOT Terbaru - JAYAPURA � Akibat tidak menggunakan kondom saat melayani tamunya, 10  Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pramuria dari tempat lokalisasi dan tempat hiburan malam di Merauke terpaksa dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Merauke
PSK dan pramuria yang disidangkan ini masing-masing berinisial  RL, FD, SF dan VG dari lokalisasi belakang RSUD Merauke, TL dari Lokalisasi Yobar dan FW, NA, Sr, Le serta Ay yang merupakan pramuria tempat hiburan malam.
Dilansir dari Cendrawasih Pos (Jawa Pos Group), kesepuluh PSK dan Pramuria ini ditemukan menderita penyakit infeksi menular seksual atau IMS sehingga diduga kuat tidak menggunakan kondom saat melayani tamunya
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Kornelis Waroi, SH dibantu Adolof Fordakossu  dengan  penuntut dari PPNS Eva Pasaribu, Selvianus Laiyan dan Johanes  Kapura, 10 PSK dan pramuria ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor  tahun 2013 tentang penanggulangan HIV-AIDS.
Karenanya, Hakim  Kornelis Waroi menjatuhkan hukuman denda mulai Rp 1,2 hingga Rp 4 juta subsider 10-20 hari kepada para pelanggar.
Kepala Pusat Kesehatan Reproduksi  (PKR) Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Sevia Inge menjelaskan, 10  PSK dan pramuria ini disidangkan karena ditemukan menderita Infeksi Menular Seksual (IMS) dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan PKR Dinkes Merauke.
�Mereka menderita IMS akibat tidak menggunakan  pengaman kondom,�� kata  dr Inge Silvia.
Dijelaskan, 10 PSK dan pramuria  ini merupakan hasil pemeriksaan bulan November lalu dan untuk bulan Oktober 2016, sebanyak 12 orang  IMS dan telah disidangkan.
Sementara itu, Kabid  Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Merauke, Dicky Awerem, SH, mengungkapkan, sidang terhadap 10  PSK  dan pramuria  di pengadilan ini merupakan yang kedua kalinya terkait pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2013 di tahun 2016.
��Tujuan akhir dari  sidang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga dalam melakukan pekerjaannya  lebih berhati-hati lagi dengan tidak melakukan pelanggaran,�� katanya.
Selain memberi efek jera menurut Dicky hasil denda  dari para pelanggar tersebut disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah.
��Tapi yang lebih penting dan lebih utama itu bagaimana masyarakat mematuhi setiap peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang dibuat pemerintah  untuk kebaikan bersama,�� tandasnya.
Sementara itu, setelah sidang  tersebut ditutup sebagian  dari pelanggar tersebut langsung membayar denda sesuai yang dijatuhkan hakim.
 www.joscasino.com