Seleb.co.id – Setelah ditangkap, polisi akhirnya menetapkan pedangdut Saipul Jamil (SJ) sebagai tersangka atas tindak pencabulan terhadap seorang ABG laki-laki berusia 16 tahun.
“Iya sudah tersangka. Saat ini masih kita periksa,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Bolly Tifaona, seperti dilansir seleb.co.id dari liputan6.com, Jumat (19/2).
Lebih lanjut, Bolly menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Saipul itu didasarkan pada hasil pemeriksaan, visum, dan keterangan DS.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Saipul pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Seperti diketahui bahwa Saipul Jamil ditangkap oleh petugas kepolisian di apartemennya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (18/2) pagi. Saipul diamankan petugas lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap 2 pelajar laki-laki berusia 16 tahun.
Awalnya Saipul Jamil membantahnya, namun pada akhirnya ia mengakui perbuatannya itu.
sebuah portal berita mulai dari berita Indonesia hingga dunia, gosip hot selebriti, resensi film dan musik, dan berbagai artikel menarik
via Situs Hiburan Terkeren