Aparat Polsek Suppa, Sulsel berhasil menangkap pelaku pemerkosaan keji yang buron selama 22 hari, Senin (1/2). Pria bernama Galih dilaporkan memperkosa seorang ibu muda, AS (22) yang tak lain adalah istri temannya sendiri, ERL, warga Kampung Cempai, Kota Parepare.
Kapolsek Suppa, AKP Razak mengatakan, kejadian pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Minggu (10/1) di wilayah Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Saat itu korban diperkosa sembari menggendong anaknya yang berusia 1,6 bulan dalam kondisi terus menangis.
Galih sendiri sudah merencanakan aksi pemerkosaan itu. Modusnya, dia memperdaya pasangan suami istri itu dengan mengatakan ada kerabatnya yang masuk ke rumah sakit. Serta merta ERL yang panik pun ikut Galih dibonceng sepeda motornya menuju rumah sakit yang dimaksud. Namun, setelah menempuh jarak 3 kilometer, Galih menurunkan ERL dari sepeda motornya di pinggir jalan dan memintanya menunggu.
"Galih kemudian kembali ke rumah As dan mengatakan baru saja Erl suaminya bermasalah dengan polisi lalu mengajak As untuk menemui suaminya. As menurut saja dan naik di boncengan motor sembari menggendong anaknya. Bukannya dipertemukan dengan Erl, As justru dibawa ke tengah persawahan," jelas AKP Razak.
AS pun curiga, namun tidak dihiraukan oleh Galih. Dia justru memeluk korban dari belakang. Otomatis korban yang masih menggendong anaknya itu berontak memberikan perlawanan.
"Pengakuan korban As saat masukkan laporan, dia terpaksa pasrah daripada dibunuh oleh Galih yang sudah berang karena As menolak terus pelampiasan hasratnya," kata AKP Razak.
Puas melampiaskan nafsunya, Galih memulangkan AS yang terus menangis. ERL baru pulang ke rumahnya pagi-pagi dan heran melihat istrinya sesenggukkan. Saat ditanya, AS mengaku telah diperkosa Galih. Tak terima, ERL melaporkan kejadian ini ke kantor polisi.
Selama 22 hari buron, Galih bersembunyi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Polisi berhasil meringkus Galih setelah melacaknya dari nomor ponsel istrinya.
"Pelacakan nomor ponselnya kita dibantu Polda Sulsel. Hingga akhirnya masuk telepon Galih ke istrinya bahwa akan pulang dan tiba di pelabuhan Bajoe, Kabupaten Bone. Anggota langsung mengejar ke Bajoe dan berhasil meringkus pelaku. Dia kini ditahan di Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," kata AKP Razak.
Akibat perbuatannya, Galih dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
sebuah portal berita mulai dari berita Indonesia hingga dunia, gosip hot selebriti, resensi film dan musik, dan berbagai artikel menarik
via Situs Hiburan Terkeren