"Saya tidak bersalah," tegas Jessica Kumala Wongso (27) saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin beberapa waktu lalu.
Namun, kini status Jessica dari semula saksi sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna yang tewas usai meminum kopi bercampur racun sianida.
Kuasa Hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, kliennya syok dan menangis tersedu ketika dimasukkan ke dalam penjara Polda Metro Jaya.
"Jessica Tidak berbuat apa-apa. Responnya kaget aja, nangis dia. Tidak berbuat disuruh ngakui berbuat. Itu kan reka-rekaan," ujar Yudi di Mapolda Metro Jaya.
Yudi yakin jika kliennya itu tidak membunuh Mirna meski penyidik telah menemukan beberapa bukti yang mengarah pada Jessica.
Sejauh ini pihak kuasa hukum Jessica tidak gentar dan menantang balik penyidik untuk membeberkan bukti di muka hukum yang dinilainya mengada-ada.
"100 atau 200 alat bukti pun kita ga gentar. Apa korelasinya dengan Jessica itu? Cara berpikirnya begitu. Apa hubungannya," kesal Yudi.
"Alat bukti itu yang perlu kita kaji hubungannya apa dengan Jessica. Ayo mari kita uji," tutup Yudi.
Sementara itu, di dalam penjara Jessica tidak mendapat perlakuan istimewa. Dia hanya disediakan kasur tipis untuk alas tidur.
"Kasur tipis tak ada sprei panjang maupun selimut. Memang begitu aturannya," ujar Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas di Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, Jessica sengaja ditempatkan sendirian untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
"Sengaja ditempatkan sendiri dulu karena tahanan baru mudah stres," ujarnya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna pada Sabtu malam pukul 22.30 WIB. Jika terbukti bersalah, Jessica bisa dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Demikian dilansir dari berbagai sumber.
sebuah portal berita mulai dari berita Indonesia hingga dunia, gosip hot selebriti, resensi film dan musik, dan berbagai artikel menarik
via Situs Hiburan Terkeren