Palingseru.com – Seorang wanita bernama Dynel Lane (35) ini dinyatakan bersalah atas kasus upaya pembunuhan dengan menikam seorang ibu hamil dan mencuri bayinya dari dalam rahim seperti yang dikatakan oleh Dewan juri di Colorado, AS.
Dalam persidangan Lane juga dinyatakan bersalah atas dakwaan secara melanggar hukum menghentikan kehamilan Michelle Wilkins , wanita berusia 27 tahun .
Peristiwa tragis ini terjadi pada Maret 2015. Wilkins pada saat itu sedang hamil tujuh bulan. Aksi sadis yang dilakukan Lane itu bermuka ketika Wilkins menanggapi iklan Criaglist untuk mendapatkan pakaian bayi secara gratis dengan datang ke rumah Lane di Longmont, sekitar 32 kilometer di sebelah utara Boulder. Namun saat Wilkins sampai di rumah pelaku , dia tiba-tiba diserang dan dibiarkan dalam keadaan sekarat di lantai dasar rumah Lane.
Lane membawa janin Wilkins ke rumah sakit yang berdekatan setelah penyerangan. Namun malangnya , janin Wilkins itu dinyatakan meninggal. Dan pada saat itu juga , pihak kepolisian mendapatkan laporan dari kejadian ini . Pada akhirnya , pihak polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Lane.
Setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait janin Wilkins itu, di dapatkan hasil jika itu merupakan janin dan bukan bayi karena janin itu sempat bernapas di luar kehamilan.
Berdasarkan Hukum Colorado, anak yang belum dilahirkan tak bisa dipandang sebagai manusia kecuali janin itu bisa hidup tanpa bantuan di luar perut. Sementara Wilkins dinyatakan selamat dari serangan brutal tersebut berkat reaksi cepat petugas darurat.
Menariknya , saat pembahasan soal kasus itu dibacakan. Wilkins berdiri di samping kedua orang tuanya untuk menghadapi sebanyak 30 wartawan di luar Boulder County Justice Center, sekitar 64 km di sebelah utara Denver dan dia mengatakan jika dia mau memaafkan perbuatan brutal Lane itu.
“Saya tidak membenci Dynel … Saya memaafkan dia,” kata Wilkins, seperti yang dilansir dari rimanews.com (25/2).
Pihak hakim memutuskan akan menjatuhkan hukuman seberat – beratnya bagi Laen dan vonis tersebut dijadwalkan dibacakan pada 29 April mendatang.
Instal Aplikasi Launcher Palingseru.com di Sini
Baca Palingseru.com di ponsel kamu melalui http://m.palingseru.com
Follow Twitter Kami
Follow @palingserucom
sebuah portal berita mulai dari berita Indonesia hingga dunia, gosip hot selebriti, resensi film dan musik, dan berbagai artikel menarik
via Situs Hiburan Terkeren