Palingseru.com – Masyarakat sempat dihebohkan dengan berbagai broadcast maupun postingan di media sosial, yang mengatakan jika polisi tidak berhak menilang pengendara dengan pajak STNK tahunan yang sudah habis. Informasi yang tersebar luas ini pun dipercayai oleh banyak masyarakat.
Lalu, apakah benar jika polisi tidak berhak menilang pengendara dengan pajak STNK tahunan yang sudah habis ??
Ternyata memang benar polisi tidak berhak menilah pengendara yang telat membayar pajak. Tapi, informasi yang disampaikan lewat broadcast dan postingan di media sosial, belum disampaikan secara keseluruhan.
Untuk itu, kamu perlu tahu nih penjelasan yang benar mengenai informasi yang kini sudah dipercayai oleh banyak masyarakat.
Seperti dilansir Merdeka.com, dalam Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dinyatakan bahwa STNK wajib dimiliki oleh setiap pengendara dan setiap tahunnya STNK harus dimintakan pengesahan tiap tahun kepada pihak berwajib.
Pengesahan ini berupa stempel yang disematkan pada satu dari empat kotak dalam lembar STNK. Stempel itu hanya akan didapatkan saat kamu membayar pajak.
Lalu, pada Pasal 74 ayat (3) menjelaskan, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang atau diperpanjang sekurangnya dua tahun, polisi diberikan kewenangan untuk menghapus nomor polisi kendaraan tersebut. Jadi, otomatis kendaraan tersebut tidak boleh beroperasi di jalanan.
Jadi, kesimpulannya, polisi memang tidak berhak menilang pengendara yang telat membayar pajak. Tapi, olisi berwenang menilang STNK yang tidak terdapat cap atau stempel pengesahan.
Instal Aplikasi Launcher Palingseru.com di Sini
Baca Palingseru.com di ponsel kamu melalui http://m.palingseru.com
Follow Twitter Kami
Follow @palingserucom
sebuah portal berita mulai dari berita Indonesia hingga dunia, gosip hot selebriti, resensi film dan musik, dan berbagai artikel menarik
via Situs Hiburan Terkeren